STANDAR PERILAKU DAN DISIPLIN DOSEN DAN PEGAWAI PADA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Berdasarkan Peraturan Menteri agama RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama RI. Bahwa setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib Mentaati Nilai-Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai berikut :
NILAI-NILAI DASAR MELIPUTI :
- Keimanan dan Ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Integritas;
- Profesionalitas;
- Tangung jawab
- Keteladanan
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU :
Kode Etik dan Kode Perilaku dibangun berdasarkan ke 5 Nilai-Nilai Dasar :
- KODE ETIK DAN KODE PERILAKU KEIMANAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA Meliputi :
- Tidak melakukan Tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah atau janji ;
- Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;
- Menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
- Melaksanakan tugas kemanusiaan;
- Menumbuh kembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama yang berbeda-beda;
- Membina kerukunan hidup beragama;
- Tidak bertindak diskriminatif;
- Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain;
- Bersifat moderatdalam konteks moderasi beragama.
- KODE ETIK DAN KODE PERILAKU INTEGRITAS meliputi :
- Bertekat dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berkikap positif,arif dan bijaksana;
- Tidak melakukan Tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen,atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
- Tidak mengunakan kewenangan yang memiliki untuk mendapatkan keuntungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain;
- Tidak memerintahkan atau mengijinkan sesame pegawai ASN atau orang lain baik secara horizontal maupun vertical yang berada di bawah pengaruh,petunjuk atau kewenangannya untuk meminta menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya;
- KODE ETIK DAN KODE PERILAKU BAGI PEGAWAI ASN meliputi :
- Memiliki komitmen kuat terhadap tugas serta berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
- Bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan Langkah – Langkah perbaikan dengan segera;
- Bersikap netral dan tidak memandang Suku,agama,ras dan atau Golongan;
- Tidak menyampaikan informasi atau pendapa kepada pihak luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang.
- Tidak mengunakan kewenangan jabatan atau fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama;
- Tidak Menerima Imbalan dalam bentuka apapun;
- Tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
- Tidak memberikan atau menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya;
- KODE ETIK DAN KODE PERILAKU NILAI TANGGUNG JAWAB meliputi :
- Mengutamakan tugas dan fungsi;
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadinya lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas dengan patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
- Memelihara setiap asset/barang milik negara di Kementerian Agama;
- Melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
- Tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan
- Pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.
- KODE ETIK DAN KODE PERILAKU NILAI KETELADANAN meliputi :
- Memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
- Tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di Masyarakat;
- Tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alas an yang dapat dibenarkan;
- Bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan;