TATA CARA PENGISIAN FORMULIR PENGADUAN ASN

 

Berikut ini disampaikan Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau Etika yang dilakukan oleh ASN pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

  • MATERI PENGADUAN
    1. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
    2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
    3. Pelanggaran sumpah jabatan
    4. Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat;
  • IDENTITAS TERLAPOR
    1. Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan;
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Menyertakan bukti dan/atau saksi sebagai pendukung pengaduan
  • IDENTITAS PELAPOR
    1. Identitas pelapor (Nama dan Jabatan);
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Menyertakan bukti dan/atau saksi sebagai pendukung pengaduan untuk membuktikan terlapor bersalah.
  • HAK-HAK TERLAPOR
    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
    3. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
  • HAK-HAK PELAPOR
    1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Tata Cara dan Formulir Pengaduan Dapat Diunduh Disini

Portal Pengaduan Klik Disini