TATA CARA PENGISIAN FORMULIR PENGADUAN ASN
Berikut ini disampaikan Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau Etika yang dilakukan oleh ASN pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
- MATERI PENGADUAN
- Pelanggaran terhadap Kode Etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat;
- IDENTITAS TERLAPOR
- Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Menyertakan bukti dan/atau saksi sebagai pendukung pengaduan
- IDENTITAS PELAPOR
- Identitas pelapor (Nama dan Jabatan);
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Menyertakan bukti dan/atau saksi sebagai pendukung pengaduan untuk membuktikan terlapor bersalah.
- HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
- HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.