DENPASAR, UHN SUGRIWA – Secara hybrid Kamis (7/7) Badan Perwakilan Mahasiswa Pascasarjana kembali menggelar Sidang Ujian Promosi Doktor yang diikuti oleh Promovendus I Wayan Lali Yogantara, melalui Disertasi berjudul: Pelestarian Hutan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem (Kajian Teologi Hindu)
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis implikasi dan bentuk pelestarian hutan di desa adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem.
Ujian terbuka dilaksanakan setelah Promovendus melaksanakan ujian tertutup pada Tanggal 2 Juni 2022.
Sidang terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Dra. Relin D.E., M.Ag yang merupakan Direktur Pascasarjana. Disertasinya dipaparkan di depan penguji, Prof. Dr. dr.I Nyoman Adi Putra,MOH.,PFK, Prof.Dr.Drs I Gusti Ngurah Sudiana.,M.Si, Dr.Drs . I Wayan Wastawa, MA., Prof.Dr.I Nyoman Yoga Segara, S.Ag.,M.Hum., Prof.Dr.Drs.I Nengah Lestawi.,M.Si.,Dr.Drs.Ida Bagus Gede Candrawan.,M.Ag., Dr.Drs.I Ketut Tanu.,M.Si.,dan Prof.Dr.I Nyoman Sueca, S.Ag.,M.Pd
Kesehariannya sebagai ASN (Dosen) UHN Sugriwa Denpasar Promovendus memaparkan bahwa : Bentuk pelestarian hutan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem adalah pelestarian hutan berbasis mitos dan kearifan lokal yang merupakan tradisi leluhur yang adiluhung guna menghormati dan memuliakan Dewa Indra yang telah memberikan kesejahteraan dan kemakmuran pada warga desa adat Tenganan.
Berdomisili di Amlapura kelahiran 31 Desember 1960 dirinya berhasil menjawab pertanyaan dari Dewan Penguji dengan cekatan, dan mengantarkannya menjadi doktor ke 115 dengan predikat Sangat Memuaskan.
Direktur Pascasarjana, Kaprodi, beserta jajarannya mengucapkan selamat dan sukses kepada Promovendus atas raihan gelar Doktornya sekaligus diharapkan menjadi acuan bagi karyasiswa lain agar bisa menyelesaikan studi tepat waktu.
Lali Yogantara menyampaikan terima kasih kepada Promotor, Kopromotor, Dewan Penguji dan keluarga tercinta. Promovendus bertekad akan menyempurnakan penelitian tersebut agar bisa dikembangkan dan bermanfaat bagi Pemerintah, Lembaga agama, Generasi muda, dan masyarakat Desa Adat Tenganan dalam upaya pelestarian hutan serta pengembangan sumber daya alam. (nia)