Form Pengaduan ASN
UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan ASN

Berikut ini disampaikan Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau Etika yang dilakukan oleh ASN pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

  • MATERI PENGADUAN
    1. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
    2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
    3. Pelanggaran sumpah jabatan
    4. Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat;
  • IDENTITAS TERLAPOR
    1. Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan;
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Menyertakan bukti dan/atau saksi sebagai pendukung pengaduan
  • IDENTITAS PELAPOR
    1. Identitas pelapor (Nama dan Jabatan);
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Menyertakan bukti dan/atau saksi sebagai pendukung pengaduan untuk membuktikan terlapor bersalah.
  • HAK-HAK TERLAPOR
    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
    3. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
  • HAK-HAK PELAPOR
    1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.